Rabu, 08 April 2009

Iklan rokok dalam dunia anak dan remaja


Dari media massa kompas, saya telah membaca beberapa hal tentang kasus merokok di Indonesia. Berdasarkan laporan Economic Analysis on Tobacco Use pada 2004, di Indonesia rokok membunuh 427.948 orang alias 1.174 orang per hari. Data Global Youth Tobacco pada tahun sama menyebutkan, tingkat prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 24,5 persen dari total populasi anak Indonesia.

Dari jumlah itu, 2,3 persen adalah remaja perempuan sehingga prevalensi perokok pemula usia 15-19 tahun meningkat dari tahun ke tahun. Pada 1995 angka itu adalah 13,7 persen, menjadi 24,2 persen pada 2000, dan 32,8 persen pada 2004, dan angka itu cenderung meningkat pada lima tahun terakhir.

Sangat banyak sekali iklan dan promosi rokok di berbagai media massa, spanduk, dan lain lain yang sangat beragam. Tetapi disini saya tidak membahas hal itu. Disini yang saya soroti adalah iklan rokok dalam berbagai kemasan acara, terutama acara yang menyangkut anak dan remaja harus segera dilarang sebagai bentuk perlindungan anak dan remaja.

Berdasarkan kajian berbagai pihak yang giat dalam penanggulangan bahaya merokok dan perlindungan anak, disimpulkan, seluruh rangkaian kegiatan pemasaran industri rokok sangat sistematis untuk menjadikan anak-anak dan remaja sebagai perokok pemula.

Hal ini sudah terlihat pada sebagian besar acara yang digelar baik anak maupun remaja pasti ada saja yang menyangkut iklan rokok di dalamnya. Ini dapat menyajikan informasi tidak sehat yang bisa mengganggu proses pertumbuhan dan perkembangan anak dan remaja dari banyak aspek. Industri rokok menjadi sponsor aktif kegiatan olahraga, kesenian, dan lain-lain yang banyak bersentuhan dengan dunia remaja, bahkan dunia religi. Contohnya saja kegiatan festival musik di kalangan anak sekolah menengah atas, biasanya akan menghadirkan iklan sponsor rokok di dalamnya.

Dalam kegiatan sponsor ini memang tidak mengajak secara langsung bagi remaja untuk merokok, tetapi dalam dunia marketing terdapat satu tipe jenis marketing yaitu soft selling. Soft selling adalah sistem penjualan yang dilakukan secara halus dan tidak menawarkan produk secara langsung. Bagaimana tidak terjadi peningkatan jumlah perokok di kalangan remaja, jika dalam setiap kegiatan mereka selalu di jejali dengan berbagai iklan rokok di dalamnya.

“UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa anak dan remaja Indonesia harus dilindungi dari berbagai hal yang bisa merugikan hak hidup mereka”


Sejauh ini belum ada peraturan resmi yang meregulasi tata cara pemasaran rokok dan yang memiliki semangat melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok. Komisi Nasional Perlindungan Anak sendiri tengah mendekati Mahkamah Agung untuk keperluan perlindungan anak ini.

Semoga nantinya iklan rokok tidak lagi masuk dalam kegiatan dunia remaja, walaupun nantinya terdapat berbagai kotroversi yang terjadi. Tetapi ini demi generasi penerus bangsa yang sehat, baik jasmani maupun mental, karena mereka belumlah pantas untuk merokok dikalangan usia perkembanganya.

6 komentar:

  1. Eropa sudah mengurangi secara drastis iklan rokok di dunia olah raga. dan ternyata mereka tetap survive. Kapan Indonesia memulai membatasi iklan rokok?

    BalasHapus
  2. Tuh anak2 msih SMP ( kyk w) dah merokok.... dasar anak2....

    di skul aku ada jga loh ksus yg sama dengan artikel di atas......

    BalasHapus
  3. setuju... seharusnya iklan rokok dibatasi.. sya mlah lebih setuju untuk say no to rokok sekalian... tpi klu masyarakat ditanya tentang rokok pasti jawabannya dilema... karena ketika rokok diharamkanpun muncul pro-kontra anti rokok...

    BalasHapus
  4. hebat neh blog anda ranking 3 di PR nya joko susilo!

    BalasHapus
  5. Berkunjung kawan, posting yang bagus, salam kenal ya.

    BalasHapus
  6. saya juga sangat prihatin melihat anak muda yang sudah merokok . mereka harusnya belajar , bukanya mencoba masuk ke gerbang kehancuran

    BalasHapus